Sekilasindonews.com Pandeglang-Banten 17 Febuari 2026 / ASN/PPPK dilarang keras merangkap jabatan, terutama sebagai perangkat desa, BPD, atau posisi yang gajinya bersumber dari APBN/APBD. Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023, PP 94/2021, dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sanksinya tegas: wajib memilih satu jabatan, mengundurkan diri, atau dianggap mengakhiri perjanjian kerja.
Tapi kenyataannya yang ditemui di banyak kecamatan yang ada di kabupaten Pandeglang, Dari beberapa laporan masyarakat dan hasil penelusuran tim beberapa awak media diduga hampir disetiap kecamatan diduga selalu saja ada ASN/P3K yang rangkap jabatan dan rata rata ditemukannya rangkap jabatan BPD baik sebagai ketua maupun anggota.
Dan awak media pun pernah berkomunikasi dengan salah satu anggota forum BPD yang tak disebutkan inisialnya dan ia mengatakan.
Yang dibawah itu hanya prajurit kita semestinya pertanyakan kepada Bupati bila memang rangkap jabatan itu dilarang bupati wajib keluarkan surat edaran,
Lihat saja PP No 53 th 2010 ya itu sebagai acuan rekan-rekan mengapa berani rangkap jabatan urainya.
Dan salah satu kepala desa di wilayah kabupaten Pandeglang yang tak mau disebutkan inisialnya pun mengatakan.
Kami juga tidak mengerti kok oknum ASN/P3K tersebut yang rangkap BPD santai santai saja dan sepertinya tidak ada teguran dinas, saya kurang faham emang dibenarkan ucapnya dengan nada bingung???
















