Sekilasindonews.com JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan memperpanjang tenor penempatan dana sebesar Rp200 triliun di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga September 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga likuiditas perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit.
Purbaya menjelaskan bahwa saat kebijakan ini pertama kali diluncurkan pada 13 September 2025, pemerintah menetapkan tenor penempatan dana selama enam bulan. Dengan demikian, dana tersebut seharusnya jatuh tempo pada 13 Maret mendatang.
Namun, hasil rapat koordinasi terbaru antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memutuskan tenor penempatan akan diperpanjang enam bulan lagi hingga September 2026.
“Kami bertemu Gubernur BI Jumat pekan lalu untuk konsolidasi kebijakan. Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo di 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan,” terang Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2).
Ia menegaskan bahwa bank-bank BUMN tidak perlu khawatir terhadap potensi penurunan likuiditas karena pemerintah akan tetap menjaga stabilitas pendanaan. Hal ini, lanjut Purbaya, diharapkan juga bisa membuat bank semakin semangat dalam menyalurkan kredit produktif kepada masyarakat.
“Sebelumnya banyak orang bertanya mengenai apakah bank akan kehilangan likuiditas karena uangnya ditarik pemerintah di Maret? Dengan pernyataan barusan saya tegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi,” imbuh dia.
Purbaya juga menyampaikan bahwa kebijakan penempatan dana yang terkoordinasi dengan strategi moneter Bank Indonesia telah memberikan dampak positif terhadap peredaran uang sejak September 2025 hingga Februari 2026.
















