Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

DPRD kota Pangkalpinang Bahas Jawaban Wali Kota

×

DPRD kota Pangkalpinang Bahas Jawaban Wali Kota

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun 2026 untuk mendengarkan tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/2/2026).

Rapat paripurna tersebut merupakan tahapan lanjutan pembahasan legislasi daerah sebelum ketiga Raperda masuk ke proses berikutnya. Adapun Raperda yang dibahas meliputi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang 2025–2029, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengatakan seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut. Karena itu, rapat paripurna kali ini menjadi forum resmi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tanggapan dan penjelasan.

“Penjelasan dari pemerintah daerah sangat penting sebagai jawaban atas masukan seluruh fraksi, terutama terkait substansi RPJMD 2025–2029 yang akan menjadi arah pembangunan Kota Pangkalpinang lima tahun ke depan,” kata Abang Hertza.

Ia menegaskan RPJMD memiliki peran strategis sebagai pedoman utama pembangunan daerah. Oleh sebab itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan disesuaikan dengan kondisi riil daerah.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel