SEKILASINDONEWS.COM— DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri seluruh anggota dewan, Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam rapat itu, DPRD secara resmi menerima tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin menjelaskan, penyusunan Raperda RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“RPJMD ini menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan,” ujar Saparudin dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan, RPJMD akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pembangunan Kota Pangkalpinang.














