Selain itu, dokumen tersebut disusun selaras dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan antarpemerintah, sekaligus menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Sementara terkait Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Saparudin menyebut regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi relevan sehingga perlu diganti dengan aturan yang lebih adaptif dan komprehensif.
Adapun Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 diajukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengingat pengaturan retribusi parkir telah diakomodasi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan siap melanjutkan pembahasan ketiga Raperda bersama pihak eksekutif hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Redaksi.














