Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Tersangka Korupsi Timah Rp4,1 T Bertambah Jadi 11, Kejari Basel Bidik Aset 9 Perusahaan Mitra

×

Tersangka Korupsi Timah Rp4,1 T Bertambah Jadi 11, Kejari Basel Bidik Aset 9 Perusahaan Mitra

Sebarkan artikel ini
Tersangka Korupsi Timah Rp4,1 T Bertambah Jadi 11, Kejari Basel Bidik Aset 9 Perusahaan Mitra
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herry Hendra. (Foto: Ist)

Tersangka Korupsi Timah Rp4,1 T Bertambah Jadi 11, Kejari Basel Bidik Aset 9 Perusahaan Mitra

SEKILASINDONEWS.COM – Pengusutan dugaan korupsi tata kelola niaga bijih timah periode 2015–2022 terus bergerak. Hingga Kamis (26/2/2026) malam, jumlah tersangka kembali bertambah menjadi 11 orang.

Sembilan di antaranya merupakan direktur perusahaan mitra PT Timah Tbk yang diduga terlibat dalam pusaran perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,1 triliun.

Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kini mulai membidik aset milik sembilan perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herry Hendra, menegaskan tim penyidik telah melakukan pendataan terhadap berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Kami sudah melakukan inventarisasi. Dalam waktu dekat akan dilakukan penyitaan. Jika ada informasi dari masyarakat terkait aset yang terhubung dengan perkara ini, silakan disampaikan kepada tim penyidik,” tegasnya.

Menurut Herry, penyitaan menjadi langkah krusial agar potensi pengalihan atau penghilangan aset dapat dicegah sejak dini. Apalagi, nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4.163.218.993.766,98 menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar di wilayah Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir.

Fokus Individu, Korporasi Belum Tersentuh

Meski sembilan direktur perusahaan mitra telah dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Kejaksaan menegaskan proses hukum saat ini masih terfokus pada pertanggungjawaban individu.

Soal operasional perusahaan yang para direkturnya tersandung perkara, Herry menyebut mekanismenya dikembalikan pada aturan internal masing-masing perseroan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel