SEKILASINDONEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menegaskan penetapan kembali Bandara H.A.S. Hanandjoeddin sebagai bandara internasional harus diikuti komitmen nyata pembangunan fasilitas dan rencana pengembangan yang jelas.
Bandara H.A.S. Hanandjoeddin ditetapkan kembali sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025. Namun hingga kini, Edi menilai kesiapan infrastruktur pendukung belum menunjukkan progres signifikan.
“Status bandara internasional tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Harus ada langkah konkret dan keseriusan dalam pemenuhan fasilitas sesuai standar internasional,” kata Edi Nasapta, Minggu (1/2/2026).
Ia menuturkan, sebagai bandara internasional, H.A.S. Hanandjoeddin wajib memiliki terminal internasional yang representatif dan terpisah, fasilitas CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) yang permanen dan terintegrasi, serta peningkatan runway, taxiway, dan apron sesuai standar keselamatan penerbangan International Civil Aviation Organization.
Selain itu, peningkatan sistem navigasi, keamanan dan keselamatan penerbangan, layanan penumpang internasional, hingga terminal kargo internasional dinilai mendesak untuk menopang sektor pariwisata, investasi, dan logistik di Belitung.
















