Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaHukum dan Kriminal

Polda Babel Tahan 3 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Gudang PT PMM Bangka

×

Polda Babel Tahan 3 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Gudang PT PMM Bangka

Sebarkan artikel ini
Polda Babel Tahan 3 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Gudang PT PMM Bangka

SEKILASINDONEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Maulid yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk, Sahiridi yang merupakan petugas keamanan (satpam) PT PMM, serta Hazari yang disebut sebagai pegawai di perusahaan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengatakan ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolda Babel sejak Minggu dini hari (8/3/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Rivai, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut lebih dahulu dipertemukan dengan para korban guna memastikan identitas mereka.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidik menilai alat bukti telah cukup, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama. Jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung dilakukan penahanan,” tegas Rivai, Minggu.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan selain berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, juga sebagai bentuk penegasan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

“Ini juga menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi sampai melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap para korban yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Korban diketahui adalah Frendy Primadana alias Dana yang merupakan kontributor TV One, Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com, serta Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi menyebutkan penyelidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, pihak PT PMM hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang menimpa para wartawan tersebut.

Kronologi Kejadian

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional