SEKILASINDONEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan resmi menetapkan seorang pria bernama Sukmiyadi alias Yadi (41) sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Joko, membenarkan atas status Yadi sebagai DPO. Ia menyebutkan, penetapan dilakukan berdasarkan surat resmi kepolisian.
“Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai DPO atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini berdasarkan surat nomor DPO/13/1/Res.1.4./2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026,” ujar Ipda Joko, Rabu (18/3/2026).

Yadi diketahui merupakan warga Jalan Parit 8, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Ia juga disebut sebagai kakak dari seorang kolektor timah berinisial KM di wilayah tersebut.
Polisi turut merilis ciri-ciri fisik pelaku untuk memudahkan proses pencarian. Di antaranya berjenis kelamin laki-laki, bertubuh gempal, berkulit sawo matang, berambut keriting, berhidung mancung, serta memiliki tinggi badan sekitar 166 sentimeter.














