Sekilasindonews.com CILEGON – Konflik kepemilikan lahan di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, kembali memanas dan kini memasuki fase krusial. PT Cita Sarana Usada (CSU) secara tegas menyatakan bahwa klaim sepihak atas lahan yang mereka miliki merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi serius.
Kuasa Direktur PT CSU, H. Lilis Komariah, menegaskan bahwa perusahaan memegang bukti kepemilikan sah berupa sertifikat resmi yang telah terbit sejak tahun 1998 dan 1999, jauh sebelum munculnya klaim dari pihak lain.
Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini klaim yang dipaksakan tanpa landasan hukum kuat. Kami punya sertifikat resmi dari BPN.
“Itu bukti sah kepemilikan, bukan sekadar dokumen administratif,” tegas Lilis kepada wartawan, Jumat (10/04/2026).
Menurutnya, pihak yang mengklaim lahan hanya berbekal Akta Jual Beli (AJB) tahun 2018, yang secara hukum belum tentu membuktikan kepemilikan apabila tidak ditindaklanjuti dengan sertifikat resmi.
Jangan menyamakan AJB dengan sertifikat.
AJB itu masih ranah notaris, bukan bukti hak atas tanah yang final.
“Sementara kami jelas punya sertifikat yang lebih dulu terbit. Ini soal legalitas, bukan opini,” ujarnya.
Lahan yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar 2.600 meter persegi, ditambah area lain sekitar 400 meter persegi yang juga mulai diklaim secara sepihak.
Lilis juga menyoroti sikap pihak pengklaim yang dinilai tidak kooperatif dan menghindari upaya penyelesaian secara terbuka.
Undangan mediasi yang telah dilayangkan secara resmi bahkan diabaikan tanpa kejelasan.
Kami sudah beri ruang dialog. Kami tunggu berjam-jam, tapi tidak ada itikad baik.
“Kalau merasa punya hak, seharusnya datang dan buktikan, bukan lempar klaim di luar forum,” sindirnya.
















