SEKILASINDONEWS.COM -Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan II 2026 (April–Juni) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian global.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah evaluasi parameter ekonomi makro sesuai regulasi.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap. Penetapan ini untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3). Ia juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien sebagai bagian dari ketahanan energi nasional.
Penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi setiap tiga bulan berdasarkan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
















