Sabu 103 Gram dan Ekstasi Dimusnahkan, Kejari Basel Eksekusi 37 Perkara Inkracht
SEKILASINDONEWS.COM – Peredaran narkotika di Bangka Selatan masih menjadi ancaman serius. Hal itu tercermin dari dominasi kasus narkoba dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 103,0682 gram sabu dan 8,1984 gram ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan eksekusi barang bukti dari 37 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht, Kamis (23/4/2026).
Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Bangka Selatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, serta dihadiri Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, Wakil Bupati Debby Vita Dewi, jajaran Forkopimda, dan Kepala BNN setempat.
Kajari Bangka Selatan, Asep, menegaskan bahwa dari total perkara yang dieksekusi, kasus narkotika masih mendominasi.
“Dari 37 perkara yang telah inkracht sejak November 2025 hingga April 2026, sebanyak 18 perkara merupakan kasus narkotika. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih cukup tinggi dan menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia merinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 103,0682 gram dan ekstasi 8,1984 gram dengan estimasi nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Selain narkotika, Kejari Basel juga memusnahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm yang dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan terorganisir.



















