“Ini termasuk organized crime karena melibatkan jaringan. Penanganannya tentu menjadi perhatian khusus kami,” ujarnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 214 item barang bukti dari berbagai perkara dimusnahkan, termasuk alat pertambangan ilegal, senjata tajam, pakaian, hingga dokumen.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender sebelum dibuang, sementara senjata api dan alat lainnya dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti lain seperti pakaian dan dokumen dibakar hingga habis.
Asep menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus langkah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti.
“Tujuannya agar penanganan perkara benar-benar tuntas. Ini juga untuk mencegah penumpukan barang bukti dan menghindari potensi penyalahgunaan, terutama narkotika,” jelasnya.
Ia berharap, dengan langkah tegas ini, angka kriminalitas khususnya terkait narkotika di Bangka Selatan dapat terus ditekan.
“Harapan kami tentu peredaran narkoba bisa diminimalisir dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.
Dominasi kasus narkotika dalam pemusnahan barang bukti ini menjadi sinyal bahwa perang terhadap narkoba di Bangka Selatan masih jauh dari kata selesai. (*)



















