Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKota Pangkalpinang

DPRD Babel Tunda Perpanjangan HGU PT GML

×

DPRD Babel Tunda Perpanjangan HGU PT GML

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM— DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah daerah menunda proses usulan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) hingga seluruh tuntutan masyarakat delapan desa di sekitar wilayah operasional perusahaan diselesaikan.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (20/5/2026),

 

yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Rapat dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.

Dalam forum tersebut, masyarakat menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti milik perusahaan.

“Kami mendengar langsung tuntutan masyarakat dari delapan desa yang masuk wilayah operasional PT GML. Tuntutan utama mereka adalah realisasi plasma 20 persen dari kebun inti,” kata Didit.

Selain itu, warga meminta PT GML membayar kewajiban NOP, membeli hasil tandan buah segar (TBS) masyarakat, serta mengutamakan tenaga kerja lokal.

Didit mengatakan DPRD menerima informasi adanya hasil panen sawit warga yang tidak terserap perusahaan.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel