Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Prabowo: Ekonomi Indonesia Harus Kembali pada Falsafah Pasal 33 UUD 1945

×

Prabowo: Ekonomi Indonesia Harus Kembali pada Falsafah Pasal 33 UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan sistem ekonomi Indonesia harus kembali berpijak pada falsafah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Prabowo menyebut Pasal 33 merupakan cetak biru ekonomi bangsa yang disusun langsung oleh para pendiri bangsa untuk memastikan kekayaan Indonesia digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Penegasan itu disampaikan Presiden dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR RI yang membahas arah Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Rabu (20/5).

Prabowo menyatakan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekonomi nasional merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya telah disumpah oleh saudara-saudara sekalian, di hadapan saudara-saudara sekalian, dan di hadapan rakyat. Tugas saya untuk menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan bahwa para pendiri bangsa telah meletakkan dasar sistem ekonomi nasional sejak awal kemerdekaan.

Para pendiri bangsa kita dipimpin oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir dan mereka-mereka yang menyusun Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Mereka telah menetapkan cetak biru perekonomian bangsa kita, cetak biru itu dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Menurut Prabowo, berbagai persoalan ekonomi nasional muncul karena Indonesia menyimpang dari falsafah ekonomi yang dirumuskan para pendiri bangsa.

“Pasal 33 dengan jelas menjabarkan sistem perekonomian yang harusnya kita jalankan sebagai bangsa,” ujarnya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel