Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Rayu Korban dengan Iming-iming Untung Besar, IRT di Toboali Jadi Tersangka Arisan Bodong Rp29 Juta

×

Rayu Korban dengan Iming-iming Untung Besar, IRT di Toboali Jadi Tersangka Arisan Bodong Rp29 Juta

Sebarkan artikel ini
Rayu Korban dengan Iming-iming Untung Besar, IRT di Toboali Jadi Tersangka Arisan Bodong Rp29 Juta
Foto: Ilustrasi

Rayu Korban dengan Iming-iming Untung Besar, IRT di Toboali Jadi Tersangka Arisan Bodong Rp29 Juta

SEKILASINDONEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial SN (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp29 juta.

Tersangka diduga merayu korban dengan iming-iming keuntungan besar dari arisan yang disebut akan cair puluhan juta rupiah dalam waktu singkat. Namun, uang korban justru tak kunjung dikembalikan hingga kasus tersebut berujung laporan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka menawarkan arisan kepada korban pada Mei 2024.

“Tersangka menawarkan arisan fiktif atau bodong dengan iming-iming akan cair sebesar Rp20 juta. Korban kemudian tertarik dan membeli arisan tersebut,” kata Imam Satriawan, Sabtu (23/5/2026).

Dalam penawarannya, tersangka menjual arisan senilai Rp14 juta yang dijanjikan cair pada Agustus 2024 sebesar Rp20 juta. Tak lama berselang, tersangka kembali menawarkan arisan lain senilai Rp15 juta dengan janji keuntungan serupa.

Korban yang tergiur keuntungan besar akhirnya kembali menyetorkan uang kepada tersangka hingga total dana yang diserahkan mencapai Rp29 juta.

Namun saat jatuh tempo pembayaran tiba pada Agustus 2024, uang arisan yang dijanjikan ternyata tidak kunjung diberikan kepada korban.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel