Dituding Ekspor Elminit Radioaktif, PT PMM Serahkan Dokumen Legalitas dan Hasil Uji Lab ke Kejagung
SEKILASINDONEWS.COM – PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah keras tuduhan terkait ekspor elminit yang disebut mengandung zat radioaktif yang saat ini ditahan Ankatan Laut di Batam.
Selain itu, PT PMM melalui Kuasa hukum Poltak silitonga SH.M.H mengatakan pihaknya mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menyerahkan bukti dokumen yang sah serta bukti uji labotorium, Jumat (29/5/2026).
”Hari ini kami memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen kepada Jampidsus Kejagung. Kami datang untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut. Tuduhan itu tidak berdasar dan merugikan nama baik perusahaan,” kata Poltak.
Menurut dia, PT PMM menyerahkan 20 dokumen yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan aktivitas ekspor.
















