Sekilasindonews.com JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme ekspor satu pintu.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kualitas, dan validitas data ekspor SDA Indonesia. Dengan demikian, kehadiran DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor, seperti under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5).
Pembentukan DSI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Dalam hal ini, BUMN yang dimaksud adalah DSI.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan diawali dengan masa transisi paling lambat hingga 31 Desember 2026, sebelum memasuki implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Airlangga menegaskan bahwa kehadiran DSI diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas data nilai ekspor tiga komoditas SDA Indonesia. Kondisi ini dinilai krusial mengingat ketiga komoditas tersebut merupakan penopang utama ekspor Indonesia.
Ia menyebut bahwa ketiga komoditas SDA strategis tersebut mencatat nilai ekspor sebesar USD 66,13 miliar, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional sepanjang 2025.
















