Bea Cukai Pangkalpinang Buka Suara, Ekspor 15 Kontainer Ilmenit PT PMM Sudah Sesuai Aturan
SEKILASINDONEWS.COM – Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan mengatakan, 15 kontainer bermuatan ilmenit yang akan diekspor PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), sudah sesuai aturan.
Hal itu dikatakan Junanto, saat ditemui tim Ru’ds Network Cyber (RNC) di ruang kerjanya, Selasa (2/6) sore.
”Sebelum pengiriman, kita sudah menerima hasil uji lab berupa ilmenit dari Sucofindo dengan kadar diatas 45%, atau sudah memenuhi syarat ekspor,” ujar Junanto.
”Setelah itu, terbitlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Bea Cukai. Dan apabila semuanya sudah terpenuhi, secara sistem Bea Cukai akan menerbitkan nota persetujuan ekspor (NPE),” lanjutnya.
Terkait segel, Junanto menjelaskan jika segel yang terpasang di kelima belas kontainer milik PT PMM berasal dari PT Sucofindo, Pelayaran dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Dan pada saat Satgas Trisakti ingin melakukan pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM, Junanto mengungkapkan tidak ada masalah karena hasil uji lab PT Sucofindo dengan hasil uji lab yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Pangkalpinang tidak berbeda.














