Penangkapan Kontainer Milik PMM Terkesan Dipaksakan, Ada Apa?
Editorial
Oleh: Eka Firmansyah (Wartawan)
SEKILASINDONEWS.COM – Penahanan dan penangkapan 15 kontainer bermuatan ilmenit (mineral ikutan timah), milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkesan dipaksakan.
Bagaimana tidak, penangkapan yang dilakukan KRI Kujang 642 (TNI AL) di Batam, pada 17 Mei 2026 lalu, menuai berbagai asumsi publik, yang mempertanyakan dasar hukum penangkapan dan penahanan 15 kontainer milik PT PMM.
Berdasarkan statemen Kepala Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, mengatakan kelima belas kontainer milik PT PMM sudah terverifikasi dan mendapat izin ekspor oleh Bea Cukai dan PT Sucofindo Pangkalpinang.
Bahkan, sebelum barang tersebut di ekspor, Satgas Trisakti keberatan dengan meminta pemeriksaan ulang. Hasilnya, Bea Cukai Pangkalpinang mengeluarkan hasil uji lab yang sama dengan PT Sucofindo, disaksikan pihak dari Satgas Trisakti, PT Sucofindo, Bea Cukai, Pelayaran dan PT PMM.
”Sebelum pengiriman, kita sudah menerima hasil uji lab berupa ilmenit dari Sucofindo dengan kadar diatas 45%, atau sudah memenuhi syarat ekspor,” ujar Junanto kepada tim Rud’s Network Cyber (RNC), Selasa (2/6) sore, di ruang kerjanya.
”Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, Pelayaran serta PT PMM dan hasilnya tidak ada masalah. Dan saya juga bingung seperti apa kejadian penangkapan di Batam itu. Karena jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilmenit kurang dari 45%, barulah dilarang untuk di ekspor,” terang Junanto.
Sementara itu, melansir kompas.com Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan bahwa ekspor pasir jarang atau rare earth pada prinsipnya telah dilarang berdasarkan ketentuan tata niaga ekspor yang berlaku.
”Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Barita, Sabtu (30/5) lalu, dikutip dari Kompas.com.














