SEKILASINDONEWS.COM– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan diawali melalui Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Rapat paripurna ini utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Ada beberapa poin yang harus segera diubah karena berkaitan dengan keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif,” kata Eddy usai rapat.
Menurutnya, revisi perda juga diarahkan untuk mengoptimalkan sektor-sektor retribusi yang selama ini belum berjalan maksimal, padahal memiliki potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di daerah kita juga ingin menguatkan beberapa sektor retribusi yang selama ini belum berjalan maksimal. Karena itu, perubahan perda ini memang krusial untuk dilakukan,” ujarnya.
Salah satu fokus yang akan diperkuat adalah pemanfaatan barang milik daerah. Eddy menilai masih banyak potensi ekonomi dari aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
















