Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

PWI Basel Kecam Intimidasi Wartawan, Ultimatum Cinda Group Minta Maaf atau Tempuh Jalur Hukum

×

PWI Basel Kecam Intimidasi Wartawan, Ultimatum Cinda Group Minta Maaf atau Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
PWI Basel Kecam Intimidasi Wartawan, Ultimatum Cinda Group Minta Maaf atau Tempuh Jalur Hukum
Ketua PWI Bangka Selatan, Nopranda Putra

SEKILASINDONEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap dua wartawan saat melakukan peliputan mengambil gambar dua baliho bertanda segel dari Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan, di kawasan Simpang Lime Habang, Kecamatan Toboali, Kamis (11/6) sore.

Organisasi wartawan itu menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang dan meminta pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka.

Ketua PWI Basel Nopranda Putra menegaskan, setiap bentuk upaya menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika terjadi di ruang publik saat jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan.

Menurutnya, perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk perlindungan terhadap wartawan saat melakukan peliputan di lapangan.

“Kami PWI Bangka Selatan mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oknum pegawai tersebut. Apa yang terjadi bukan sekadar adu argumen biasa, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang diduga menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Putra, Kamis (11/6/2026) malam.

Ia menjelaskan, tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang. Karena itu, setiap upaya menghambat kerja wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Pekerjaan jurnalistik adalah profesi yang dilindungi negara. Mulai dari mencari informasi, melakukan peliputan, mendokumentasikan peristiwa hingga menyebarluaskan informasi kepada publik merupakan bagian dari kerja pers yang sah,” ujarnya.

PWI Basel juga mengingatkan bahwa Dewan Pers secara konsisten menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh proses jurnalistik, mulai dari peliputan di lapangan hingga publikasi berita.

Selain itu, kata dia, Dewan Pers juga telah menjalin kerja sama dengan Polri maupun Kejaksaan dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap insan pers di Indonesia.

“Pelarangan, intimidasi, ancaman maupun upaya menghambat wartawan saat bekerja dapat berimplikasi hukum. Aturannya sudah sangat jelas dan tegas,” katanya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel