Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Pemkab Bangka Tengah Ajukan Tiga Raperda, Aturan Pilkades Jadi Prioritas

×

Pemkab Bangka Tengah Ajukan Tiga Raperda, Aturan Pilkades Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Bangka Tengah dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bangka Tengah, Selasa (24/2/2026).

Tiga Raperda tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari pemilihan kepala desa, badan permusyawaratan desa, hingga pencabutan aturan tentang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa/kelurahan.

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, mengatakan pengajuan Raperda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak yang tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat dan perkembangan hukum setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” kata Efrianda dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, salah satu regulasi yang diusulkan untuk direvisi adalah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak. Perubahan dinilai mendesak mengingat puluhan kepala desa di Bangka Tengah telah memasuki akhir masa jabatan pada tahun ini.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel