SN.COM |BANGKA SELATAN – Tim Opsnal Polsek Payung gerak cepat kurang dari 24 jam berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang terjadi di Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu 24 Desember 2023 dini hari.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni berinisial M.Ram (24) warga Desa Payung dan Tris (42) warga Desa Cupat. Keduanya ditangkap saat berada di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Payung, Iptu Husni Afriansyah mengatakan penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut, atas informasi dari Tim Opsnal Polsek Jebus Bangka barat, bahwa dua pelaku curanmor di Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga Jebus lari ke daerah Desa Payung, Bangka Selatan.
Mendapat informasi itu, lanjut Iptu Husni, Tim Opsnal Polsek Payung langsung menelusuri tempat dimana tersangka tersebut berada. Setelah berhasil menemukan lokasi kediamannya, anggota langsung mendatangi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial M.Ram.
“Pelaku M.Ram ditangkap pada hari Minggu 24 Desember 2023 Sekira pukul 18.00 WIB, di kediamannya yang berada di Desa Payung,” kata Husni.
Dijelaskan Husni, setelah mengamankan pelaku M.Ram (24), Tim Opsnal Polsek Payung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan teman pelaku yang berinisial Tris (42).