SEKILASINDONEWS.COM– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Rabu (29/7/2026),
setelah seluruh tujuh fraksi menyatakan menerima ranperda dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar dan dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
DPRD juga memberikan sejumlah masukan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Babel Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas ranperda secara kritis dan konstruktif.
















