SEKILASINDONEWS.COM– Berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan pantauan di Kejari Pangkalpinang, Hellyana tiba sekitar pukul 14.05 WIB. Sebelum menuju kantor kejaksaan, ia terlihat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dengan pengawalan petugas.
Hellyana kemudian menuju kendaraan tanpa mengenakan rompi tahanan sebelum diberangkatkan ke Kejari Pangkalpinang. Setibanya di lokasi, ia menunggu di ruang administrasi dengan didampingi petugas lapas serta sejumlah penyidik Bareskrim Polri.












