Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

Riza Herdavid Ajak Warga Bangka Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

×

Riza Herdavid Ajak Warga Bangka Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Riza Herdavid Ajak Warga Bangka Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

SEKILASINDONEWS.COM – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Riza menegaskan, program tersebut menjadi momentum yang sangat menguntungkan bagi masyarakat karena memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Bangka Selatan untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Kesempatan seperti ini tidak datang setiap saat,” ujar Riza Herdavid, Rabu (5/8/2026).

Menurut Riza, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, PT Jasa Raharja, Bank Sumsel Babel, serta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sehingga program tersebut dapat terlaksana.

“Alhamdulillah, program ini merupakan hasil sinergi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung, PT Jasa Raharja, Bank Sumsel Babel, serta mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” katanya.

Riza menjelaskan, masyarakat akan memperoleh sejumlah kemudahan melalui program tersebut, di antaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel