MUI Tegaskan Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram
SEKILASINDONEWS.COM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk ketika mengikuti karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan larangan tersebut berkaitan dengan praktik tasyabbuh, yakni tindakan berpenampilan atau berbusana menyerupai lawan jenis.
Menurutnya, perayaan kemerdekaan semestinya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, memperkuat persatuan, serta memberikan kontribusi bagi bangsa dan masyarakat.
Namun, ia menyoroti pelaksanaan karnaval maupun pawai Agustusan yang dalam praktiknya dinilai masih kerap mengabaikan batasan etika dan syariat.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali, dikutip dari laman MUI Digital, Senin (10/8/2026).














