Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaPemkab Basel

Di Luar Propemperda, DPRD Bangka Selatan Tetap Susun Raperda BPBD, Sekwan Beberkan Alasan dan Dasarnya

×

Di Luar Propemperda, DPRD Bangka Selatan Tetap Susun Raperda BPBD, Sekwan Beberkan Alasan dan Dasarnya

Sebarkan artikel ini
Di Luar Propemperda, DPRD Bangka Selatan Tetap Susun Raperda BPBD, Sekwan Beberkan Alasan dan Dasarnya
Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Sekwan), Sudomo. (Foto: Istimewa)

SEKILASINDONEWS.COM – Meski regulasi tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan tetap menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Sekwan), Sudomo. Ia menyebut langkah itu dilakukan bukan tanpa dasar. Penyusunan Raperda BPBD merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan daerah terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat.

Menurut Sudomo, pembahasan Raperda di luar Propemperda tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan serta mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

“Pembahasan Raperda di luar Propemperda tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku,” kata Sudomo, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan penyusunan regulasi tersebut menguat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Permendagri tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2025. Kehadirannya sekaligus mencabut Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 yang sebelumnya menjadi pedoman organisasi dan tata kerja BPBD.

“Langkah tersebut dinilai penting mengingat adanya perubahan kebijakan mengenai kelembagaan BPBD. Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, BPBD ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi penanggulangan bencana,” ujar Sudomo.

Dengan berlakunya regulasi baru tersebut, kata dia, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur kelembagaan BPBD di tingkat daerah.

“Artinya, penyusunan Raperda BPBD tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan aturan baru, tetapi juga untuk memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat yang terbaru,” tegas Sudomo.

Sudomo juga membeberkan dasar administratif yang menjadi pijakan pengajuan Raperda BPBD meski berada di luar Propemperda 2026.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel