SEKILASINDONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan pasir timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/8/2026). Dalam penindakan itu, polisi mengamankan sekitar 28 ton pasir timah.
Pasir timah tersebut diduga berkaitan dengan rencana penyelundupan. Gudang dan barang bukti itu disebut diduga milik seorang pengusaha bernama Roki.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moch Irhamni membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia juga menunjukkan video proses penggerebekan dan kondisi barang bukti yang ditemukan di dalam gudang.
“Iya,” kata Irhamni saat dikonfirmasi wartawan grup babel terkini terkait penggerebekan gudang yang diduga milik Roki.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah karung berisi pasir timah ditumpuk di dalam gudang. Polisi menduga material tersebut telah dipersiapkan untuk dibawa keluar melalui jalur penyelundupan.














