Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Polisi Sita 90 Ton Pasir Timah, Selidiki Pemodal

×

Polisi Sita 90 Ton Pasir Timah, Selidiki Pemodal

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONEWS.COM — Polisi menyita total 90,151 ton pasir timah dari empat pengungkapan kasus dugaan perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp90 miliar.

Dalam salah satu perkara, polisi menangkap tiga orang berinisial DN, HN, dan SA.

DN berperan sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, sedangkan SA merupakan pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 4 ton pasir timah. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan itu ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar.

Kapolda mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan.

Polisi tidak hanya membidik para tersangka yang telah ditangkap, tetapi juga menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan timah ilegal.

“Kami akan mengembangkan penyidikan sampai tuntas, termasuk mengejar pelaku yang belum tertangkap dan pihak perusahaan atau pemodal,” ujarnya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel