SEKILASINDONEWS.COM — Polisi menyita total 90,151 ton pasir timah dari empat pengungkapan kasus dugaan perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp90 miliar.
Dalam salah satu perkara, polisi menangkap tiga orang berinisial DN, HN, dan SA.
DN berperan sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, sedangkan SA merupakan pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 4 ton pasir timah. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan itu ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar.
Kapolda mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan.
Polisi tidak hanya membidik para tersangka yang telah ditangkap, tetapi juga menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan timah ilegal.
“Kami akan mengembangkan penyidikan sampai tuntas, termasuk mengejar pelaku yang belum tertangkap dan pihak perusahaan atau pemodal,” ujarnya.














