Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Polisi Sita 90 Ton Pasir Timah, Selidiki Pemodal

×

Polisi Sita 90 Ton Pasir Timah, Selidiki Pemodal

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, penelusuran akan diarahkan kepada pihak yang diduga menjadi pemodal maupun perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Polisi juga meminta PT Timah melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang menjadi mitra, terutama apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan dalam kegiatan perdagangan atau penampungan pasir timah.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Pasal itu mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi mengurai rantai perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.

Redaksi.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel