SEKILASINDONEWS.COM— Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM periode 2018-2026.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026). Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah didalami.
Tiga saksi yang diperiksa yakni RK, Staf Ekspor dan Impor PT IPP dan PT PMM; RA, Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM; serta IT, Admin Finance PT PMM dan PT TMS.
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara tersebut.












