Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Tuduhan Pelecehan terhadap Kades Bojonegara, Kuasa Hukum : Kades Bojonegara Akan Tuntut Balik Jika Laporan Tidak Terbukti

×

Tuduhan Pelecehan terhadap Kades Bojonegara, Kuasa Hukum : Kades Bojonegara Akan Tuntut Balik Jika Laporan Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com SERANG — Tuduhan dugaan pelecehan yang menyeret nama Kepala Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Wawan Fauzan, SP., mulai menjadi perhatian publik.

Namun di tengah berkembangnya informasi tersebut, pihak Kades justru mempertanyakan dasar tuduhan yang menurutnya belum terbukti secara hukum.

Wawan secara tegas membantah telah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan menyentuh, meraba, maupun melakukan perbuatan seperti yang berkembang dalam pemberitaan.

Saya tidak merasa melakukan hal semacam itu.

Kalau ada yang menyampaikan atau memberitakan, silakan saja.

“Itu hak mereka tetapi saya juga mempunyai hak untuk membela diri melalui jalur hukum,” tegas Wawan, Jum’at (11/09/2026).

Ia mengaku memilih tidak banyak memberikan pernyataan selama proses hukum berjalan.

Bukan karena tidak memiliki langkah pembelaan, melainkan dirinya sedang menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut.

Saya selama ini diam bukan berarti tidak melakukan apa-apa, tapi saya tetap mempersiapkan segala sesuatunya.

“Kalau nanti proses hukum berjalan, saya sudah menyiapkan ahli hukum, baik untuk persoalan pidana maupun yang lainnya,” ujarnya.

Penasehat Hukum Kades Bojonegara, H. Tubagus Amrie Wardhana, SH., dari Kantor Hukum Tubagus Amrie Wardhana & Partners, menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana bukanlah vonis bahwa seseorang telah melakukan perbuatan pidana.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum dengan melihat kronologi, waktu kejadian, lokasi, siapa yang melakukan, serta alat bukti yang mendukung.

Orang yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana belum berarti sudah dipastikan melakukan tindak pidana.

“Harus dilihat dulu kapan kejadiannya, bagaimana dilakukan, siapa yang melakukan, dan apa alat buktinya,” jelas Amrie.

Ia mempertanyakan apabila suatu tindakan disebut terjadi tetapi tidak memiliki dukungan bukti yang memadai.

Kalau katanya tidak terlihat CCTV, kemudian bagaimana pembuktiannya?

“Semua itu harus jelas, jangan sampai tuduhan berkembang menjadi opini seolah-olah seseorang sudah pasti melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Amrie bahkan menilai penyebaran tuduhan tanpa pembuktian berpotensi menyerang reputasi kliennya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel