SEKILASINDONEWS .COM— DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Gubernur Hidayat Arsani menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil seluruh fraksi DPRD Babel dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Ruang Rapat Paripurna Babel, Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (11/9/2026).
Dua Ranperda yang disahkan yakni perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyatakan kedua Ranperda telah melalui proses pembahasan dan memenuhi ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan. Gubernur diminta menindaklanjuti proses penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Gubernur Hidayat Arsani mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Babel yang dinilai telah bekerja sama dalam pembahasan kedua regulasi tersebut.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Ketua, seluruh Pak Wakil Ketua, pimpinan fraksi, dan seluruh anggota dewan atas kebaikan dan kerja samanya,” kata Hidayat.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Babel.
















