SEKILASINDONEWS.COM— DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (11/9/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Ruang Paripurna DPRD Babel. Dua Ranperda yang disetujui yakni perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan perubahan regulasi pajak dan retribusi menjadi bagian penting dalam memperkuat aturan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah masuknya unsur iuran pertambangan rakyat dalam regulasi tersebut.
“Yang paling penting dan ditunggu-tunggu masyarakat adalah masuknya unsur iuran pertambangan rakyat. Ini bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah sekaligus kepastian aturan,” kata Eddy usai rapat.














