SEKILASINDONEWS.COM— Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (14/9/2026).
Kedua saksi yang diperiksa yakni AC dan WBW. Keduanya merupakan pihak dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung Anas Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anas melalui keterangan pers, Senin (14/9/2026).
Dia menegaskan penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip hukum dan kehati-hatian.














