Sekilasindonews.com Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto kerap menekankan pentingnya kemandirian energi agar Indonesia mampu mengurangi ketergantungan pada impor energi. Upaya ini semakin penting di tengah ketidakpastian global yang dapat memicu kenaikan harga dan mengganggu pasokan energi.
Salah satu upaya tersebut mulai terealisasi pada 1 Juli 2026, ketika Indonesia mengimplementasikan program B50. Langkah nyata ini terwujud tiga bulan sebelum genap dua tahun kepemimpinan Prabowo.
B50 merupakan campuran bahan bakar yang terdiri atas 50 persen biodiesel, yaitu bahan bakar nabati yang antara lain dapat dibuat dari minyak kelapa sawit (CPO), dan 50 persen bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Dengan kebijakan ini, Indonesia dapat semakin menekan impor solar karena sebagian kebutuhan bahan bakar tersebut dapat dipenuhi dengan bahan bakar nabati.
Dalam peluncuran mandatori B50 di Karawang pada 9 Juli lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan membuat Indonesia tidak perlu lagi mengimpor solar mulai 2026. Sebaliknya, Indonesia diproyeksikan mengalami surplus solar sebesar 4 juta kiloliter (kL) mulai tahun ini.
“Dengan implementasi B50 ini kita tidak impor solar lagi, ini pertama kali,” ujar Bahlil, ditulis Minggu (11/10).
B50 merupakan kelanjutan dari mandatori B40 yang diterapkan pada awal 2025. B40 adalah bahan bakar yang terdiri atas campuran 40 persen bahan bakar nabati dan 60 persen BBM jenis solar.
Peningkatan porsi bahan bakar nabati dalam campuran biodiesel ini berpotensi memberikan dampak besar terhadap perekonomian.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa implementasi B50 dapat membantu Indonesia menghemat devisa sebesar Rp170 triliun pada tahun ini. Angka tersebut meningkat 27,5 persen dibandingkan dengan penghematan devisa sebesar Rp133,33 triliun saat B40 diterapkan pada tahun lalu.
Bagi Indonesia, penghematan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Penghematan devisa yang lebih besar dapat memperkuat kemampuan Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, penghematan tersebut dapat membantu Indonesia menghadapi tantangan ekonomi eksternal.
Selain menghemat devisa, kebijakan B50 juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah CPO menjadi Rp23,49 triliun, naik dari Rp20,94 triliun saat mandatori B40 diberlakukan.
Peningkatan nilai tambah tersebut berpotensi memberikan dampak berantai bagi perekonomian secara luas.














