Sekilasindonews.com BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui optimalisasi teknologi digital.
Tiga instrumen utama, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi, dioptimalkan untuk meningkatkan akurasi data, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, hingga memperkuat pengawasan terhadap pengungsi dari luar negeri.
Penguatan sistem tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan berbasis teknologi harus didukung data yang akurat, mutakhir, serta kesiapan dan integritas petugas di lapangan.
Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti.
“Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA selama ini digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing.
Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pengawasan keimigrasian.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Integrasi tersebut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk individu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) maupun buronan internasional.
APGAKUM Pengungsi Diterapkan Serentak
Tak hanya mengawasi WNA, Imigrasi juga memperkuat sistem pendataan pengungsi melalui pengembangan APGAKUM Pengungsi.
Aplikasi ini dirancang untuk mencatat identitas, memeriksa dokumen, merekam foto, serta memantau persebaran pengungsi menggunakan fitur geotagging.
Melalui sistem tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.














