Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Pasang Iklan Pasang Iklan
Berita

Pemerintah Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp61,95 Miliar pada Oktober 2026

×

Pemerintah Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp61,95 Miliar pada Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com Jakarta – Pemerintah menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. Kelima bandara itu yakni Bandara Kertajati di Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, dan Bandara Juanda di Surabaya.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, dalam keterangan resmi, Senin (26/10).

Priyono menegaskan Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa.

Di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Bea Cukai Cirebon menggagalkan ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai Rp11,64 miliar pada Selasa (6/10). Petugas menemukan lima keping emas (cast bar) berkadar 99,99 persen atau 24 karat di dalam tas ransel milik seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang ke Singapura tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Petugas juga mengamankan kurir dan pemilik barang untuk ditindak lebih lanjut dalam penanganan perkara.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, pada Minggu (18/10). Dua warga negara Tiongkok ditangkap karena masing-masing menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuh dan pakaian dalam yang dikenakan tanpa dokumen pemberitahuan pabean. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bea Cukai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar pada Selasa (20/10). Petugas menangkap total lima warga negara Tiongkok yang merupakan penumpang tujuan Guangzhou. Mereka membawa emas menyerupai perhiasan setengah jadi tanpa dokumen pabean dan dokumen pendukung lainnya. Barang bukti kini telah dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel