Sekilasindonews.com Jakarta – Pemerintah akan mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Pada saat yang sama, pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat (6/11).
Prasetyo mengatakan rapat tersebut bertujuan memfinalisasi kesepakatan antara DPR dan pemerintah pada Agustus lalu, yang sebelumnya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan status bagi pegawai pemerintah dengan jam kerja yang lebih singkat dan penyesuaian upah berdasarkan ketersediaan anggaran. Sementara itu, PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja normal serta menerima hak, kewajiban, dan gaji sesuai ketentuan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan golongan.
Namun, dalam rapat pada Jumat, pemerintah dan DPR memutuskan bahwa kebijakan pengangkatan tersebut juga akan berlaku bagi berbagai profesi, termasuk dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers seusai rapat.
















