SN.COM |PANGKALPINANG – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Simpang Tempilang Desa Kelapa Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (12/1/24) siang.
Dari pengungkapan tersebut, Unit II Tipidter Satresrim Polres Babar berhasil mengamankan pelaku berinisial MR alias Riduan (30) warga Simpang Tempilang Bangka Barat.
Kabid Huma Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku MR alias Riduan merupakan penimbun dari BBM jenis solar.
“Untuk saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Jumat malam.