SEKILASINDONEWS.COM – Laporan DPD Partai Gerindra Provinsi Bangka Belitung (Babel) ke Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) RI melalui Kuasa Hukum Partners, Kantor JA Ferdian & Partnership Attorneys kini memasuki babak baru.
Laporan tersebut, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang yang mengeluarkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Bukit Intan beberapa waktu lalu.
Dikatakan Jhohan Adhi Ferdian, Kuasa Hukum DPD Partai Gerindra Provinsi Babel, laporan sudah diterima DKPP RI dengan surat tanda terima Nomor 073/01-7/SET-02/III/2024.
“Hari ini, saya selaku kuasa hukum DPD Gerindra Babel, telah melaporkan Ketua dan angota KPU Kota Pangkalpinang sekaligus Ketua KPU Provinsi Babel ke DKPP RI,” kata Jhohan, Kamis (7/3/2024) melalui pesan WhatsApp.
“Berkas maupun bukti-bukti sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu proses ke tahapan selanjutnya. Intinya, kami tidak main-main dengan laporan kami,” tegasnya.
Laporan ini, terang Jhohan, pada dasarnya melaporkan tindakan KPU Kota Pangkalpinang yang mengeluarkan Surat Keputusan PSU nomor 174, padahal PPK Bukit Intan tidak mengeluarkan rekomendasi PSU.