SEKILASINDONEWS.COM – Hardi, seorang oknum wartawan online sekaligus pimpinan lokal media kejarberitanews.com menjadi tersangka ke 14 dari aktifitas tambang ilegal di Kolong Buntu Desa Nangnung Sungailiat Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
Hardi ditetapkan penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, setelah Jumat (3/5/24) kemarin dipanggil sebagai saksi.
Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga Sabtu (4/5/2024) dini hari tadi, Hardi Mardeni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rutan Mako Polairud Polda Babel.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui siaran pers, pada Sabtu (4/5/2024).
“Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial Hrd dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat,” ungkap Jojo.
Dijelaskan Jojo, dari hasil gelar perkara, tersangka Hrd terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu.
“Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu,” jelas Jojo.