Sekilasindonews.com, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui terkait penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Persetujuan ini dilakukan dengan Penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA – PPAS saat Rapat Paripurna keenam belas masa Persidangan III tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (7/8/2023).
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini, maka telah memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, hal ini menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) sebagai dasar dalam R APBD tahun anggaran 2024.
“Hasil kesepakatan bersama ini memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang diharapkan dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pangkalpinang,” katanya.
Pria yang sering disapa Molen ini juga menjelaskan, di tahun 2024 merupakan momentum bersama untuk melakukan akselerasi pembangunan melalui penguatan kinerja ekonomi domestik secara menyeluruh, pemerataan pembangunan infrastruktur daerah yang masif, serta penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang produktif, unggul, dan berdaya saing.