Sekilasindonews.com, PANGKALPINANG – Tim Satgas Gakkum Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bangka Tengah.
Keberhasilan pengungkapan Tindak Pidana Perdaganan Orang ini dilakukan pada Sabtu (12/8/23) lalu.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, kepada wartawan, pada Senin (15/8/2023) siang.
“Sabtu kemarin, Tim kembali berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua pelaku,”katanya.
Jojo menjelaskan kedua pelaku tersebut yakni MR (18th) warga Demang Lebar Daun Palembang dan Sa (19th) warga Macan Lindungan Perumahan LeeGrand Tiga Pelembang.
“Keduanya diamankan saat berada disalah satu Hotel di Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.”terangnya.
Mengenai penangkapan, Jojo menerangkan berawal dari tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan informasi adanya dua orang pria asal Palembang yang diduga merupakan orang yang melakukan aktifitas prostitusi dan exploitasi seksual.
Dua orang pria tersebut, lanjut Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan asal dari Palembang untuk aktifitas kegiatan prostitusi.