SEKILASINDONEWS.COM|BANGKA SELATAN,- E alias Abas (36), warga Dusun Serdang, Desa Jelutung, Kabupaten Bangka Selatan, dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Rimba.
Abas yang merupakan warga pendatang Dusun Kayu Labu, Kecamatan Padamaran Timur, Kabupaten, Sumatra Selatan itu dibekuk polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dua unit handphone merk Infinix note 30 Pro warna Gold dan handphone Oppo A16 warna hitam kristal milik MR (42).
Aksi pencurian dua unit handphone tersebut, terjadi pada Jumat 28 Juni 2024 lalu sekira pukul 11.30 WIB, di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi mengatakan kejadian itu bermula korban berinisial MR (42) menaruh dua buah handphone Infinix note 30 Pro warna Gold dan satu buah handphone Oppo A16 warna hitam kristal untuk di charge dimeja dekat ruang tamu rumahnya. Korban lalu menuju kamar mandi yang berada di halaman belakang rumahnya.
Setelah selesai mandi korban berniat mengambil ponsel tersebut untuk melihat jam waktu sholat jumat, namun kedua ponsel miliknya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban mencoba mencari di dalam isi rumah namun tidak ditemukan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.600.000, dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Simpang Rimba untuk ditindaklanjuti,” ujar Budi, dalam pers rilis yang diterima Sekilasindonews.com, Selasa (3/9/2024).
Budi menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba bersama dengan anggota langsung melakukan penyelidikan.











