Kemudian, lanjut Budi, pada tanggal 25 Agustus 2024 di dapatkan petunjuk tentang keberadaan hp tersebut, yang mana hp merek Oppo A16 berada di seorang warga Dusun Serdang, sedangkan infinix note 30 pro berada di seorang warga di Desa Rajik.
“Setelah kedua hp tersebut ditemukan lalu di cocokan dengan nomor IMEI yang ada di kotak hp dan ternyata cocok selanjutnya didapat keterangan bahwa hp tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Abas warga Desa Serdang,” ujarnya.
Setelah mengetahui identitas pelaku, Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F. Situmorang, memerintahkan Kanit Reskrim dan tim melakukan kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek payung, mengingat Polsek Payung ada mengungkap suatu kasus penganiayaan dengan tersangka atas nama Abas guna meminta foto tersangka.
“Setelah di tunjukan foto terduga pelaku Abas kepada kedua orang yang memegang Hp tersebut, keduanya menyatakan bahwa benar dialah orangnya,” ujarnya.
Budi menambahkan, pada Senin (02/09) Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba mendatangi Mapolres Basel untuk menemui terduga pelaku Abas karena ia saat ini sedang ditahan atas kasus dugaan penganiayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan ditunjukkan kedua hp tersebut, tersangka Abas mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian kedua hp tersebut.
“Modus tersangka dengan cara masuk kedalam rumah pada siang hari ketika rumah kosong. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHP atau 480 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.











