Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Ajudan Bupati Jadi Tersangka, Kasat Reskrim Tegaskan Kasus dr Fauzan Diproses Profesional

×

Ajudan Bupati Jadi Tersangka, Kasat Reskrim Tegaskan Kasus dr Fauzan Diproses Profesional

Sebarkan artikel ini
Ajudan Bupati Jadi Tersangka, Kasat Reskrim Tegaskan Kasus dr Fauzan Diproses Profesional
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan

“Untuk penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik sesuai KUHAP. Setelah penetapan tersangka, tentu akan ada pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Berry.

Ia berharap kasus ini tidak berhenti pada dua nama yang telah ditetapkan, melainkan dikembangkan lebih jauh.

“Kami berharap perkara ini segera disidangkan dan penyidik dapat mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk siapa yang mengutus para tersangka,” katanya.

Berry juga menyatakan optimisme terhadap penanganan perkara ini.

“Kami yakin di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim, kasus ini bisa dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus pengeroyokan terhadap dr Fauzan akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Polres Bangka Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya oknum anggota Polri yang juga menjabat sebagai ajudan Bupati Bangka Selatan.

Penetapan ini menjadi titik balik penanganan kasus yang diduga berlangsung di hadapan keluarga korban.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor: B/513/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam surat itu disebutkan, penyidik menetapkan MKN alias Roden dan RD, warga keturunan Ambon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.

“Sehubungan dengan rujukan di atas diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan bahwa pada tanggal 27 April 2026, penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana Pengeroyokan sebagai dimaksud dalam pasal 262 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka MKN alias Roden dan RD,” demikian kutipan dalam surat yang diterima redaksi, Selasa (28/4/2026) malam.

Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu tersangka merupakan aparat penegak hukum aktif. Selain itu, peristiwa kekerasan tersebut disebut terjadi di lingkungan rumah korban, bahkan di depan istri dan anaknya. (rik)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional