Regulasi Ada, Namun Tidak Efektif
Muhlis menegaskan, lemahnya pemberantasan disinformasi bukan disebabkan ketiadaan aturan, melainkan ketiadaan regulasi yang efektif dalam praktik.
Ia menyoroti, lemahnya penindakan terhadap homeless media dan akun anonim, tidak adanya mekanisme klarifikasi cepat dan terpusat, serta minimnya dorongan sistemik terhadap platform digital untuk bertanggung jawab atas penyebaran konten bermuatan hoaks.
“Regulasi ada, tetapi implementasinya lemah. Ini menunjukkan persoalan kepemimpinan dan koordinasi,” kata Muhlis.
Kinerja Menkomdigi Dinilai Lemah
Atas kondisi tersebut, Muhlis menilai kinerja Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, belum menunjukkan kapasitas yang memadai dalam menjawab tantangan disinformasi yang kian kompleks.
Menurutnya, komunikasi negara masih bersifat reaktif, fragmentaris, dan kalah cepat dibanding arus disinformasi yang terorganisasi.
Muhlis menegaskan, situasi ini sudah cukup menjadi dasar bagi Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Komdigi.
“Evaluasi bukan hukuman, tetapi kebutuhan tata kelola. Jika disinformasi terus berulang dan negara selalu tertinggal satu langkah, maka Presiden perlu mempertimbangkan evaluasi, termasuk opsi penyegaran kepemimpinan di Komdigi,” ujarnya.
Muhlis menekankan, pemerintahan Presiden Prabowo membutuhkan komunikasi negara yang cepat, dan konsisten, terutama menjelang Ramadan dan di tengah dinamika global. Tanpa pembenahan serius, ruang digital akan terus menjadi medan subur bagi disinformasi yang merugikan kepentingan nasional.
Herman Yakub.
















